Wapres Gibran Digugat Perdata Gegara Nggak Lulus SMA? Warga Tantang Eligibilitasnya di Pengadilan!

By Redaksi Aksaramuda.com 03 Sep 2025, 17:09:41 WIB Sekitar Kita
Wapres Gibran Digugat Perdata Gegara Nggak Lulus SMA? Warga Tantang Eligibilitasnya di Pengadilan!

Keterangan Gambar : Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba mengganti warna dasi menjadi biru muda dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Dok. YouTube DPR)


Aksaramuda.com - Yo, Gen Z! Lagi asik scroll feed politik di X atau TikTok, tiba-tiba muncul berita bombastis: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga biasa gara-gara dianggap nggak memenuhi syarat jadi cawapres. Ini bukan prank atau konten hoax, tapi real case di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bisa bikin kita mikir ulang soal aturan pendidikan di dunia politik. Bayangin, di era di mana kita struggle dengan kuliah online dan sertifikasi skill, ada isu wakil presiden kita dituduh nggak punya ijazah SMA resmi? Mari kita breakdown detailnya biar clear, dari alasan gugatan sampe jadwal sidang – supaya kamu bisa diskusiin ini di group chat atau story IG tanpa salah kaprah!

Latar Belakang Gugatan yang Bikin Heboh

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Aksaramuda.com, ini jadi contoh gimana rakyat biasa bisa pakai jalur hukum buat tantang pejabat tinggi, terutama soal transparansi kualifikasi pemimpin. Kasusnya terdaftar pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ini nggak main-main, Gen Z – di zaman kita yang suka advokasi hak sipil lewat petisi online, ini bisa jadi inspirasi buat suara muda yang pengen lawan ketidakadilan sistem.

Baca Lainnya :

Alasan Utama: Gibran Dianggap Nggak Penuhi Syarat Cawapres

Inti gugatannya adalah tuduhan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Subhan bilang, "Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI." Ini langsung nyambung ke isu eligibilitas kandidat wakil presiden, di mana pendidikan formal jadi syarat mutlak. Selain itu, gugatan ini menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara bersama-sama. Bayangin, kalau ini beneran, bisa bikin diskusi panas soal reformasi pendidikan dan aturan pemilu di kalangan kita yang lagi bangun karir lewat skill non-formal kayak coding bootcamp atau content creation.

Detail Hukum dan Jadwal Sidang yang Harus Kamu Catat

Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 – cuma beberapa hari lagi dari sekarang! Subhan bilang, "Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin," jadi kita bisa pantau update-nya pas sidang dimulai. Kasus ini udah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tapi petitum atau tuntutan lengkapnya belum di-upload karena sidang belum jalan. Menurut Aksaramuda.com, ini jadi pelajaran buat Gen Z yang suka bahas hukum di podcast atau Reels: PMH perdata bisa jadi senjata ampuh buat tuntut akuntabilitas, tapi butuh bukti kuat biar nggak cuma jadi sensasi sementara.

Respons dan Dampak untuk Generasi Muda

Meski belum ada respons resmi dari Gibran atau KPU di berita ini, kasus kayak gini bisa bikin kita refleksi soal pentingnya verifikasi background pemimpin di era digital. Gen Z, ini reminder: Politik nggak cuma soal meme atau viral challenge, tapi juga hak kita buat tuntut transparansi. Kalau kamu aktivis muda atau lagi belajar hukum, yuk ikutin perkembangan ini biar suara generasi kita makin kuat di panggung nasional!

Sumber: Aksaramuda.com – Portal Berita Muda yang Spill Fakta Tanpa Sensor. Keywords: Wapres Gibran digugat perdata, gugatan Subhan terhadap Gibran, syarat cawapres Gibran tidak terpenuhi, Gibran tidak sekolah SMA RI, PMH Gibran dan KPU, PN Jakarta Pusat 2025, sidang gugatan Gibran September 2025, isu pendidikan politik Indonesia, wakil presiden Gibran kontroversi, suara warga sipil lawan pejabat




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.