Breaking News
- Timnas Indonesia Pilih Hotel Jauh dari Stadion di Jeddah, Ada Apa?
- Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Siap Direhabilitasi Setelah Ditemukan Terlantar
- Prabowo Panggil Menhan dan Mendikti Saintek Usai Bertemu Jokowi 2 Jam
- Drama Wasit AFC Bikin Timnas Indonesia Geram! Ini Sikap Timnas Indonesia
- 10 Orang Terkaya Dunia Oktober 2025: Elon Musk Rebut Tahta, Bill Gates Terdepak!
- Siapa Bjorka, Hacker Otodidak 22 Tahun yang Bobol 4,9 Juta Data Bank? Ditangkap Polisi
- Turnamen Logika Matematika: Mahasiswa KKN 29 UMG Gelar Cerdas Cermat untuk Tingkatkan Nalar Siswa
- Inovasi Mahasiswa Pendidikan Matematika: Dua Media Satu Tujuan, Kolaborasi Alat Peraga dan GeoGebra
- Apa Itu Hak Veto? Alat Rahasia AS yang Blokir Perdamaian Gaza, Gen Z Harus Tahu!
- 10 Prompt Gemini AI Super Aesthetic Buat Edit Foto Couple, Gen Z Wajib Coba
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB