Rahasia di Balik Musik Favoritmu di Restoran: Royalti Bisa Capai Miliaran Rupiah!

By Redaksi Aksaramuda.com 10 Agu 2025, 15:10:44 WIB Ekonomi
Rahasia di Balik Musik Favoritmu di Restoran: Royalti Bisa Capai Miliaran Rupiah!

Keterangan Gambar : Restoran di Jakarta Pusat, photo by Zomato


Aksaramuda.com - Dalam era di mana musik menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman bersantap, pemilik restoran dan kafe kini menghadapi kewajiban membayar royalti yang dapat mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk penggunaan komersial karya musik dan hak terkait telah ditetapkan dengan jelas. Artikel ini menjelaskan mekanisme perhitungan tersebut, membantu generasi muda yang mungkin tertarik memulai bisnis kuliner memahami implikasi finansialnya.

Mengapa Royalti Musik Penting untuk Bisnis Kuliner?

Bayangkan Anda sedang menikmati makan malam di restoran favorit sambil mendengarkan playlist lagu-lagu hits. Di balik kenyamanan itu, ada biaya royalti yang harus dibayar oleh pemilik usaha untuk mendukung pencipta lagu dan pemegang hak terkait. Regulasi ini memastikan bahwa seniman musik mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka, sekaligus mendorong industri kreatif berkembang. Bagi generasi Z yang aktif di media sosial dan sering berbagi pengalaman kuliner, pemahaman ini bisa menjadi kunci untuk mendukung ekosistem seni yang berkelanjutan.

Cara Menghitung Royalti: 

Perhitungan royalti didasarkan pada jenis usaha dan ukuran fasilitas. Berikut rincian tarif tahunan sesuai ketentuan resmi:

Baca Lainnya :

  • Restoran dan Kafe:
    Royalti untuk pencipta lagu: Rp 60.000 per kursi per tahun.
    Royalti untuk hak terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun.
    Contoh: Jika sebuah kafe memiliki 50 kursi, total royalti mencapai Rp 6 juta per tahun (Rp 3 juta untuk pencipta + Rp 3 juta untuk hak terkait).
  • Pub, Bar, dan Bistro:
    Royalti untuk pencipta lagu: Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
    Royalti untuk hak terkait: Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
    Contoh: Untuk ruangan seluas 100 m², biaya total bisa mencapai Rp 36 juta per tahun.
  • Diskotek dan Klub Malam:
    Royalti untuk pencipta lagu: Rp 250.000 per meter persegi per tahun.
    Royalti untuk hak terkait: Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
    Contoh: Dengan luas 200 m², royalti tahunan bisa mencapai Rp 86 juta.

Dalam skala besar, seperti jaringan restoran dengan ratusan cabang, akumulasi biaya ini dapat menembus miliaran rupiah, tergantung pada jumlah kursi atau luas area. Aksaramuda.com menekankan bahwa pemahaman perhitungan ini krusial bagi entrepreneur muda untuk merencanakan anggaran bisnis secara efektif.

Implikasi untuk Generasi Muda

Bagi generasi Z yang semakin banyak terlibat dalam startup kuliner, regulasi ini bukan hanya kewajiban, melainkan peluang untuk berkontribusi pada industri musik. Dengan mematuhi aturan, bisnis Anda tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga membangun citra positif sebagai pendukung kreativitas. Pertimbangkan simulasi sederhana: Sebuah restoran kecil dengan 20 kursi hanya membutuhkan Rp 2,4 juta per tahun—investasi kecil untuk pengalaman pelanggan yang lebih baik.

Informasi ini bersumber dari regulasi resmi dan simulasi perhitungan yang relevan, memastikan kepatuhan dan transparansi dalam operasional bisnis




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment