- Timnas Indonesia Pilih Hotel Jauh dari Stadion di Jeddah, Ada Apa?
- Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Siap Direhabilitasi Setelah Ditemukan Terlantar
- Prabowo Panggil Menhan dan Mendikti Saintek Usai Bertemu Jokowi 2 Jam
- Drama Wasit AFC Bikin Timnas Indonesia Geram! Ini Sikap Timnas Indonesia
- 10 Orang Terkaya Dunia Oktober 2025: Elon Musk Rebut Tahta, Bill Gates Terdepak!
- Siapa Bjorka, Hacker Otodidak 22 Tahun yang Bobol 4,9 Juta Data Bank? Ditangkap Polisi
- Turnamen Logika Matematika: Mahasiswa KKN 29 UMG Gelar Cerdas Cermat untuk Tingkatkan Nalar Siswa
- Inovasi Mahasiswa Pendidikan Matematika: Dua Media Satu Tujuan, Kolaborasi Alat Peraga dan GeoGebra
- Apa Itu Hak Veto? Alat Rahasia AS yang Blokir Perdamaian Gaza, Gen Z Harus Tahu!
- 10 Prompt Gemini AI Super Aesthetic Buat Edit Foto Couple, Gen Z Wajib Coba
Lima Orang Ditangkap Gara-Gara Akalin Sistem Judi Online, Bandar Rugi Puluhan Juta!

Keterangan Gambar : Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
Aksaramuda.com - BANTUL – Siapa sangka, di tengah maraknya judi online yang banyak merugikan masyarakat, justru ada sekelompok orang yang memanfaatkan celahnya untuk merugikan bandar jutaan rupiah. Tim Reskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap jaringan pemain judi online yang tidak biasa. Bukan hanya bermain, mereka justru mengakali sistem situs tersebut dengan memanfaatkan promo-promo khusus untuk pengguna baru.
Kelima pelaku yang digrebek di kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul, diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Mereka membentuk tim yang bekerja layaknya operasional kantor. Setiap hari, mereka membuat sekitar 40 akun judi online baru, memanfaatkan bonus dan peluang kemenangan tinggi yang diberikan situs kepada akun-akun pemula. Strategi ini membuat mereka bisa menghasilkan uang sekitar Rp 50 juta per bulan, angka yang luar biasa besar dari aktivitas ilegal ini.
RDS (32 tahun), diduga sebagai otak di balik operasi ini. Ia merekrut orang-orang untuk ikut bermain, masing-masing menangani hingga 10 akun per hari. Para “pemain” ini digaji mingguan, berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Agar tidak terlacak sistem keamanan situs, mereka juga menggunakan beragam nomor telepon dan menyamarkan alamat IP.
Baca Lainnya :
- Obrolan ChatGPT Kini Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, Sam Altman Beri Peringatan Tegas0
- Cara Mengirim Artikel, Berita, dan Tulisan ke Media Online Nasional 100% Terbit0
- SkripsiPlus, Solusi Cerdas Mahasiswa Akhir: Buka Peluang Jadi Talent & Mitra Edukasi Digital0
- ROBOT Kecil Cikal Bakal Transformer segera relase untuk anak0
- Apple iWatch Bakal Dirilis Bulan Depan0
Namun, strategi yang mereka kira “cerdas” itu akhirnya terbongkar. Kini mereka harus berurusan dengan hukum. Para pelaku dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang distribusi dan akses informasi perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Poin Penting:
-
Modus: Memanfaatkan sistem promo situs judi online dengan membuat akun baru setiap hari.
-
Produksi: Sekitar 40 akun baru per hari.
-
Keuntungan: Hingga Rp 50 juta dalam sebulan.
-
Tim: Setiap anggota mengelola 10 akun dan digaji mingguan.
-
Strategi: Pakai nomor HP dan IP address berbeda untuk hindari deteksi.
-
Hukum: Dijerat UU ITE & KUHP, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Ingat ya, meski ‘bandar’ dirugikan, tetap aja judi online itu ilegal. Gak semua celah bisa lo manfaatin buat cuan. Stay smart, stay legal.
Ditulis oleh Tim Aksaramuda.com ✍️