- Timnas Indonesia Pilih Hotel Jauh dari Stadion di Jeddah, Ada Apa?
- Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Siap Direhabilitasi Setelah Ditemukan Terlantar
- Prabowo Panggil Menhan dan Mendikti Saintek Usai Bertemu Jokowi 2 Jam
- Drama Wasit AFC Bikin Timnas Indonesia Geram! Ini Sikap Timnas Indonesia
- 10 Orang Terkaya Dunia Oktober 2025: Elon Musk Rebut Tahta, Bill Gates Terdepak!
- Siapa Bjorka, Hacker Otodidak 22 Tahun yang Bobol 4,9 Juta Data Bank? Ditangkap Polisi
- Turnamen Logika Matematika: Mahasiswa KKN 29 UMG Gelar Cerdas Cermat untuk Tingkatkan Nalar Siswa
- Inovasi Mahasiswa Pendidikan Matematika: Dua Media Satu Tujuan, Kolaborasi Alat Peraga dan GeoGebra
- Apa Itu Hak Veto? Alat Rahasia AS yang Blokir Perdamaian Gaza, Gen Z Harus Tahu!
- 10 Prompt Gemini AI Super Aesthetic Buat Edit Foto Couple, Gen Z Wajib Coba
Obrolan ChatGPT Kini Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, Sam Altman Beri Peringatan Tegas

Aksaramuda.com, 31 Juli 2025 – CEO OpenAI, Sam Altman, memperingatkan pengguna agar berhati-hati membagikan informasi pribadi dalam obrolan dengan ChatGPT. Ia menegaskan, seluruh percakapan bisa dipanggil sebagai alat bukti di pengadilan, termasuk yang telah dihapus.
Percakapan ChatGPT Bukan Zona Pribadi
Altman mengungkap bahwa, berbeda dari percakapan antara pasien dan terapis, obrolan dengan AI seperti ChatGPT tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. Pemerintah atau pengadilan dapat meminta dan menggunakan log chat sebagai bukti hukum jika dibutuhkan
Menurutnya:
Baca Lainnya :
- Rekening Mati Bangkit Lagi? PPATK Longgarkan Blokir 31 Juta Akun0
- Cara Mengirim Artikel, Berita, dan Tulisan ke Media Online Nasional 100% Terbit0
- SkripsiPlus, Solusi Cerdas Mahasiswa Akhir: Buka Peluang Jadi Talent & Mitra Edukasi Digital0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
“Obrolan pengguna dapat diungkapkan jika dipanggil oleh pengadilan atau diwajibkan oleh otoritas hukum”
Chat Sebagai Alat Bukti di Indonesia
Percakapan digital dari platform seperti WhatsApp, Telegram, maupun ChatGPT semakin mendapat pengakuan sebagai bukti elektronik sah di pengadilan Indonesia, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. perubahan UU No 19 Tahun 2016. Syaratnya? Harus memenuhi ketentuan autentikasi, integritas, dan legalitas.
Misalnya di perdata, tangkapan layar chat bisa digunakan sebagai bukti perjanjian—asal memastikan asal, isi kesepakatan, dan identitas pihak terlibat tercantum jelas. Dalam pidana, chat dapat menguatkan kesaksian atau menunjukkan niatan tertentu dalam kejahatan.
Tips Lindungi Privasi Saat Chatting AI
-
Hindari menyebutkan data pribadi, rahasia medis, finansial, atau data perusahaan dalam obrolan AI
-
Meski dihapus, otoritas hukum bisa tetap meminta data log.
-
ChatGPT bisa “halusinasi”—memberi jawaban salah yang terdengar meyakinkan. Selalu periksa ulang informasi krusial yang diperoleh dari AI.
Obrolan dengan ChatGPT tidak lagi privat sepenuhnya. Menurut Sam Altman dan ketentuan UU ITE, percakapan pengguna dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Gunakan AI dengan bijak dan waspada, terutama saat membahas topik sensitif.