- Keluarga Diplomat ADP Akui Serahkan Bukti ke Penyidik hingga Kompolnas, Namun Belum Dipertimbangkan
- KPK Sita Dua Motor Ducati Mewah Senilai Ratusan Juta dalam Operasi Tangkap Tangan Wamenaker
- Bocil Usia 3 Tahun Pecahkan Meja Marmer Rp 26 Juta di Kafe Amerika, Ibu Menangis Klaim Ditahan
- Shock! Tes DNA Ungkap Fakta Mengejutkan: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
- Gaji DPR Naik Rp 3 Juta Sehari? Ini Fakta dan Rincian Lengkapnya!
- 10 Jurusan Kuliah yang Bikin Bahagia, Gaji Tinggi, dan Sulit Kena PHK
- Sri Mulyani: Gaji PNS 2026 Belum Naik, Ini Alasannya
- Kebakaran Hutan di Danau Toba: 12 Hektar Terbakar, Wisata Terancam!
- Gaji Dosen Rendah, Sri Mulyani Usul Partisipasi Masyarakat: Ironi Pendidikan Bikin Gen Z Prihatin
- 14 Mantan Insinyur Huawei Ditangkap karena Bocorkan Rahasia Chip!
Pemerintah Pangkas Bonus Komisaris & Direksi BUMN: Hemat Rp 8 Triliun Demi Transparansi!

Keterangan Gambar : CEO Danantara Rosan Roeslani Perkasa. (Foto: BPMI Setpres)
Aksaramuda.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengendalikan pemborosan anggaran dengan memangkas bonus alias tantiem untuk para komisaris dan direksi perusahaan BUMN. Langkah ini disebut mampu menghemat dana hingga Rp 8 triliun dari anggaran negara.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa untuk tahun buku 2025, pemerintah memutuskan tidak memberikan tantiem kepada komisaris BUMN. Sementara untuk para direksi, bonus hanya akan diberikan jika kinerja perusahaan benar-benar menunjukkan hasil nyata dan bukan hasil manipulasi angka akuntansi. Artinya, kinerja berbasis "trik laporan" tidak lagi dihargai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar yang dilakukan Kementerian BUMN untuk menumbuhkan budaya kerja yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah agar para pejabat BUMN benar-benar berfokus pada performa jangka panjang dan dampak riil terhadap masyarakat serta ekonomi negara.
Baca Lainnya :
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,12%: Apakah Ini Hanya Angka atau Kenyataan?0
- Bendera One Piece Berkibar di HUT RI ke-80, Simbol Pemberontakan atau Nasionalisme Gaya Baru?0
- Megawati Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PDI-P di Kongres Bali0
- Obrolan ChatGPT Kini Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, Sam Altman Beri Peringatan Tegas0
- Rekening Mati Bangkit Lagi? PPATK Longgarkan Blokir 31 Juta Akun0
Erick juga menyebut bahwa langkah ini sudah melalui pertimbangan matang, termasuk dengan berbagai ahli. Bonus tidak boleh lagi bersifat "gaji kedua", apalagi jika perusahaan masih mendapat suntikan dana negara atau merugi.
Poin Penting:
-
Tantiem untuk komisaris BUMN dihentikan mulai tahun buku 2025.
-
Direksi hanya dapat bonus jika kinerjanya terbukti riil, bukan manipulasi laporan.
-
Potensi penghematan negara: Rp 8 triliun!
-
Fokus kebijakan: Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas BUMN.
-
Komitmen untuk membangun budaya korporasi sehat & bertanggung jawab.
Langkah ini dapat jadi contoh nyata buat generasi muda bahwa pengelolaan negara harus punya integritas, bukan cuma soal angka di atas kertas.
????️ Ditulis oleh Tim Aksaramuda.com ✍️