Gaji DPR Naik Rp 3 Juta Sehari? Ini Fakta dan Rincian Lengkapnya!

By Redaksi Aksaramuda.com 18 Agu 2025, 16:28:13 WIB Ekonomi
Gaji DPR Naik Rp 3 Juta Sehari? Ini Fakta dan Rincian Lengkapnya!

Keterangan Gambar : Ilustrasi Gedung DPR/MPR, (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)


Isu Viral yang Menghebohkan Media Sosial

Aksaramuda.com - Kabar tentang kenaikan gaji anggota DPR RI hingga Rp 3 juta per hari telah menjadi topik panas di TikTok, Instagram, dan platform media sosial lainnya. Generasi Z, yang dikenal kritis terhadap isu keuangan publik, ramai-ramai mempertanyakan kebenaran informasi ini. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani telah membantah kabar tersebut, menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah penggantian fasilitas rumah jabatan dengan kompensasi uang rumah. Lalu, bagaimana fakta sebenarnya tentang gaji dan tunjangan jabatan DPR? Aksaramuda.com hadir untuk mengupas tuntas informasi ini agar generasi Z mendapatkan gambaran yang jelas!

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut adalah rincian resmi gaji pokok dan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan jabatan yang menjadi sorotan:

Baca Lainnya :

Gaji Pokok

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan

  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan merupakan komponen penting dalam pendapatan anggota DPR. Berikut rinciannya:

  • Ketua DPR: Rp 18.900.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR: Rp 17.100.000 per bulan

  • Ketua Komisi/Badan: Rp 16.200.000 per bulan

  • Anggota DPR: Rp 15.000.000 per bulan

Tunjangan jabatan ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas legislatif sesuai dengan peran masing-masing anggota DPR. Nominalnya yang signifikan sering kali menjadi perhatian publik, terutama di kalangan generasi Z yang peduli pada transparansi anggaran.

Tunjangan Lain

Selain tunjangan jabatan, anggota DPR juga menerima tunjangan lainnya, seperti:

  1. Tunjangan Suami/Istri (10% dari gaji pokok):

    • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

    • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 per bulan

    • Ketua DPR: Rp 504.000 per bulan

  2. Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak):

    • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

  3. Tunjangan Komunikasi, Transportasi, dan Kehadiran: Nominalnya bervariasi, tetapi berkontribusi besar pada total pendapatan bulanan.

Meskipun gaji pokok terlihat relatif kecil, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya membuat pendapatan anggota DPR jauh lebih besar. Namun, kabar kenaikan gaji Rp 3 juta per hari tidak memiliki dasar resmi, seperti yang diklarifikasi Puan Maharani dalam wawancara di Kompas TV pada 18 Agustus 2025. Aksaramuda.com mengajak generasi Z untuk memahami fakta ini secara menyeluruh!

Mengapa Tunjangan Jabatan DPR Jadi Perhatian?

Tunjangan jabatan anggota DPR sering menjadi sorotan karena jumlahnya yang jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok. Bagi generasi Z, yang aktif memantau isu keadilan sosial dan pengelolaan anggaran negara, informasi ini sangat relevan. Kabar hoaks tentang kenaikan gaji bisa memicu persepsi negatif, sehingga penting untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Aksaramuda.com berkomitmen menyajikan fakta yang akurat untuk anak muda yang kritis dan ingin tahu!

Apa Kata Generasi Z di Media Sosial?

Di TikTok dan Instagram, banyak generasi Z menyuarakan kekhawatiran tentang kesenjangan antara pendapatan DPR dan masyarakat umum. Beberapa netizen membandingkan tunjangan jabatan DPR dengan gaji pekerja swasta atau sektor informal. Dengan klarifikasi bahwa kabar kenaikan gaji Rp 3 juta per hari tidak benar, generasi Z diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi viral. Aksaramuda.com mengajak kamu untuk tetap kritis dan hanya mempercayai sumber terpercaya!

Kesimpulan

Kabar kenaikan gaji DPR hingga Rp 3 juta per hari ternyata tidak terbukti. Menurut Puan Maharani, yang terjadi hanyalah penggantian fasilitas rumah jabatan dengan kompensasi uang rumah. Gaji pokok anggota DPR berkisar antara Rp 4.200.000 hingga Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan mulai dari Rp 15.000.000 hingga Rp 18.900.000 per bulan, ditambah tunjangan lain seperti suami/istri dan anak. Generasi Z, ayo jadi penutur informasi yang cerdas dengan selalu memverifikasi fakta sebelum share! Tetap ikuti Aksaramuda.com untuk berita terpercaya dan relevan bagi anak muda!




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment