Sabtu, 17 Oktober 2026
Hot
Penawaran Berlangganan Eksklusif AKSARAMUDA

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

A. PENDAHULUAN

Terbit Suara Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan menjunjung tinggi hak anak, perlindungan identitas, privasi, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak, Terbit Suara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang ditetapkan Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi berita di Terbit Suara Indonesia.

B. TUJUAN

  1. Melindungi hak, martabat, dan kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Mencegah pemberitaan yang dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, trauma, atau dampak negatif bagi anak.
  3. Menjaga kerahasiaan identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum maupun situasi rentan.
  4. Mendorong praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, akurat, berimbang, dan berperspektif perlindungan anak.

C. PRINSIP PEMBERITAAN RAMAH ANAK

1. Mengutamakan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Setiap pemberitaan yang berkaitan dengan anak harus mempertimbangkan keselamatan, keamanan, martabat, perkembangan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

2. Melindungi Identitas Anak

Redaksi wajib melindungi identitas anak yang menjadi korban, saksi, maupun pihak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Identitas yang harus dilindungi tidak terbatas pada nama, tetapi juga meliputi foto wajah, alamat tempat tinggal, sekolah, nama orang tua atau keluarga, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak.

3. Menghindari Eksploitasi Anak

Terbit Suara Indonesia tidak membenarkan pemberitaan yang mengeksploitasi penderitaan, kondisi fisik, kondisi psikologis, atau pengalaman traumatis anak demi menarik perhatian pembaca.

4. Menghindari Bahasa yang Menghakimi

Wartawan dan redaksi wajib menggunakan bahasa yang santun, tidak merendahkan, tidak memberikan stigma, serta tidak menyudutkan anak.

Anak tidak boleh diberi label negatif yang dapat memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, dan masa depannya.

5. Menghormati Privasi Anak

Informasi pribadi anak hanya dapat dipublikasikan dengan mempertimbangkan dasar hukum, kepentingan publik, keselamatan anak, dan prinsip perlindungan anak.

Persetujuan orang tua atau wali tidak secara otomatis membenarkan publikasi informasi yang membahayakan atau merugikan anak.

D. KETENTUAN PELIPUTAN DAN PUBLIKASI

  1. Wartawan wajib melakukan peliputan secara etis dan tidak memaksa anak memberikan keterangan mengenai pengalaman yang menimbulkan tekanan atau trauma.
  2. Wawancara terhadap anak harus mempertimbangkan usia, kematangan, kondisi psikologis, dan keselamatan anak.
  3. Redaksi harus menghindari pertanyaan, judul, foto, video, atau narasi yang menyudutkan anak maupun membuka peluang perundungan.
  4. Foto dan rekaman visual anak harus ditinjau secara cermat sebelum dipublikasikan, khususnya apabila dapat mengungkap identitas atau menimbulkan risiko keselamatan.
  5. Pemberitaan mengenai anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana, atau perlakuan salah lainnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
  6. Pemberitaan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers.
  7. Kepentingan publik dalam pemberitaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dan perlindungan anak.

E. PERLINDUNGAN ANAK DALAM KONTEN DIGITAL

Dalam publikasi melalui website, media sosial, video, dan platform digital lainnya, Terbit Suara Indonesia wajib memperhatikan hal-hal berikut:

  • Tidak mencantumkan data pribadi yang memungkinkan identitas anak diketahui secara langsung maupun tidak langsung.
  • Memeriksa foto, video, keterangan gambar, metadata yang relevan, serta informasi pendukung sebelum publikasi.
  • Menghindari penyebaran ulang konten yang dapat mempermalukan, membahayakan, atau menimbulkan stigma terhadap anak.
  • Melakukan koreksi atau tindakan editorial yang diperlukan apabila terdapat pemberitaan yang melanggar prinsip perlindungan anak.

F. TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Pimpinan redaksi bertanggung jawab memastikan seluruh proses jurnalistik memperhatikan prinsip pemberitaan ramah anak.

Wartawan, kontributor, editor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi berita wajib memahami serta menerapkan pedoman ini.

Setiap materi pemberitaan yang berisiko mengungkap identitas atau membahayakan anak harus ditinjau secara cermat sebelum dipublikasikan.

G. KOREKSI DAN PENGADUAN

Masyarakat, orang tua atau wali, serta pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pemberitaan Terbit Suara Indonesia yang diduga melanggar prinsip perlindungan anak.

Setiap pengaduan akan ditinjau oleh redaksi sesuai mekanisme koreksi, hak jawab, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, redaksi akan melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan secara proporsional.

H. PENUTUP

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak ini menjadi komitmen Terbit Suara Indonesia dalam menjalankan fungsi pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab, dengan menghormati hak anak serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pedoman ini dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

Terbit Suara Indonesia
Dikelola oleh PT Terbitsuaraindonesia