Sabtu, 17 Oktober 2026
Hot
Penawaran Berlangganan Eksklusif AKSARAMUDA

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan pers yang harus dijalankan secara profesional, dengan memenuhi fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Terbit Suara Indonesia menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Dalam keadaan mendesak, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dengan ketentuan yang berlaku, antara lain mencantumkan keterangan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi, menjelaskan upaya verifikasi yang telah dilakukan, dan memperbarui berita setelah verifikasi diperoleh.
  • Media wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan secara proporsional.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Terbit Suara Indonesia menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan komentar atau konten buatan pengguna dengan ketentuan:

  • Tidak mengandung kebohongan, fitnah, pencemaran nama baik, kebencian, diskriminasi, atau pelanggaran hukum.
  • Tidak memuat informasi yang melanggar hak privasi maupun hak pihak lain.
  • Pengguna bertanggung jawab atas konten yang disampaikan.
  • Media berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Setiap ralat atau koreksi wajib disertai keterangan mengenai perubahan yang dilakukan dan waktu pemuatannya.
  • Berita yang telah diperbaiki atau dikoreksi harus ditautkan dengan berita sebelumnya apabila diperlukan.
  • Hak jawab diberikan secara proporsional dan dimuat pada kesempatan yang sesuai.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya permintaan pihak tertentu, kecuali berkaitan dengan masalah sensor berdasarkan ketentuan yang berlaku, kesalahan substansial, pertimbangan etika, atau alasan lain yang dibenarkan.

Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

6. Iklan

Terbit Suara Indonesia membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan materi iklan atau konten berbayar.

Setiap berita atau konten yang merupakan iklan, advertorial, atau bentuk promosi berbayar wajib diberi keterangan yang jelas, seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Konten Bersponsor”, atau keterangan lain yang mudah dipahami pembaca.

7. Hak Cipta

Terbit Suara Indonesia menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Penggunaan foto, tulisan, video, dan materi milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan izin, atribusi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi Terbit Suara Indonesia dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama organisasi pers pada 3 Februari 2012.

Terbit Suara Indonesia
Dikelola oleh PT Terbitsuaraindonesia